bersuci
. Alhamdulillaahi Robbil ‘Aalamin . Wabihii Nasta’iinu ‘Alaa Umuuriddunyaa
Waddiini . Washollallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Khootamannabiyyiina Wa
Aalihii Washohbihii Ajma’iina . Walaa Hawla Walaa Quwwata Illaa
Billaahil’aliyyil ‘Azhiim .
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang .
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam . Dan dengannya kami mohon
pertolongan atas segala urusan dunia dan agama . Dan Allah bersholawat atas
junjungan kita Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya
semua . Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha
Tinggi Maha Agung .
Rukun Islam
Arkaanul
Islaami Khomsatun : Syahaadatu An Laa Ilaaha Illallaahu Wa Annna Muhammadan
Rosuulullaahi , Wa Iqoomushsholaati , Wa Iitaauzzakaati , Wa Shoumu Romadhoona
, Wa Hijjul Baiti Man Istathoo’a Ilaihi Sabiilan .
Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan
Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Romadhon , dan Pergi Haji bagi yg mampu
kepadanya berjalan .
Rukun Iman
Arkaanul
Iimaani Sittatun : An Tu’mina Billaahi , Wa Malaaikatihii , Wa Kutubihii , Wa
Rusulihii , Walyaumil Aakhiri , Wabilqodari Khoyrihi Wasyarrihi Minalaahi
Ta’aalaa .
Rukun-rukun Iman yaitu 6 : Bahwa engkau beriman dengan
Allah , dan para Malaikatnya , dan kitab-kitabnya , dan para Rosulnya , dan
hari akhir , dan taqdir baiknya dan taqdir buruknya dari Allah Ta’ala .
Syahadat
Wama’naa Laa Ilaaha Illallaahu Laa Ma’buda Bihaqqin Fil
Wujuudi Illallaahu .
Dan makna kalimat La Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yg
disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah .
Tanda-tanda Baligh
‘Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa ‘Asyaro
Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis’i
Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis’i Siniina .
Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada
laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9
tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun .
Syarat Istinja
Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna
Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu
, Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa ‘Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu
Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru
Thoohirotan .
Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah
orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat
keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah
najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan
melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai
najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .
Fardhu Wudhu
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu ,
Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma’a Al-Mirfaqoini
, Ar-Roobi’u Mashu Syaiin Min Ar-Ro’si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa
Al-Ka’baini , As-Saadisu At-Tartiibu .
Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 : Yang pertama Niat , yg kedua
membasuh wajah , yg ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yg keempat menyapu
sebagian dari kepala , yg kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yg keenam
tertib
.
Niat Dalam Wudhu
Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi’lihi . Wa
Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa ‘Inda Ghosli
Awwali Juz’in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Tuqoddima ‘Udhwan ‘Alaa ‘Udhwin
.
Dan niat
yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya . Dan tempat niat
adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika
membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului
satu anggota atasa anggota yg lain .
Air Untuk Bersuci
Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal
Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru
Dan air itu yaitu sedikit dan banyak . Yang sedikit adalah
air yg kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih .
2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila
diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm . Air yg kurang dari 2 kullah
menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air
basuhan yg pertama karna basuhan yg pertamalah yg wajib . Adapun bila air itu
kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok .
Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila
Sawaissabil .
Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam
Yataghoyyar .
Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis
padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .
Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro
Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu .
Dan air
yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya ,
atau baunya
Tetang Mandi Wajib
Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil
Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal
Mautu .
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah
pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .
Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul
Badani Bil Maa’i .
Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan
dengan air .
Wudhu
Syuruuthul Wudhuui ‘Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu ,
Wannaqoou ‘Anil Haidhi Wannifaasi Wa’an Maa Yamna’u Wushuulal Maai Ilal
Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna ‘Alal ‘Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a , Wal’ilmu
Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal
Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi .
Syarat-syarat Wudhu yaitu 10 : Islam ,Tamyiz , dan suci
dari haid dan nifas dan dari sesuatu yg mencegah sampainya air kepada kulit ,
dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yg mengubah air , dan mengetahui
dengan segala fardhunya , dan bahwa ia tidak mengi’tiqodkan akan fardhu daripada
fardhu-fardhunya sebagai sunat , dan air yg suci , dan masuk waktu , dan
berturut-turut bagi orang yg senantiasa berhadas .
Nawaaqidul Wudhuui Arba’atu Asyyaa-a : Al-Awwalu
Al-Khooriju Min Ihdassabilaini Minal Qubuli Wadduuri Riihun Aw Ghoyruhu Illal
Maniyya , Ats-Tsaani Zawaalul ‘Aqli Binaumin Aw Ghoyrihi Illaa Nauma Qoo’idin
Mumakkanin Maq’adahu Minal Ardhi , Ats-Tsaalitsu Iltiqoou Basyarotai Rojulin
Wamroatin Kabiiroini Ajnabiyyaini Min Ghoyri Haailin , Ar-Roobi’u Massu Qubulil
Aadamiyyi Aw Halqoti Duburihi Bibathnil Kaffi Aw Buthuunil Ashoobi’i .
Segala yg membatalkan wudhu yaitu 4 perkara : Yang pertama
yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin
atau selainnya kecuali air mani , yg kedua hilang akal dengan sebab tidur atau
selainnya kecuali tidurnya orang yg duduk yg menetapkan punggungnya daripada
bumi , yg ketiga bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan besar keduanya
orang lain keduanya dari tanpa dinding , yg keempat menyentuh kubul manusia
atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut jari-jari
Larangan Bagi Orang yang
Batal Wudhu, Junub, Haid
Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa
: Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu .
Orang yg
batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh
AlQur-an , dan membawanya .
Wayahrumu ‘Alal
Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi ,
Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani .
Dan haram atas orang yg junub 6 perkara
: Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam
diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan maksud baca AlQur-an
Wayahrumu
Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul
Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil
Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat
Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan
Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid ,
dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan
berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap
dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut
Asbaabuttayammumi
Tsalaatsatun : Faqdul Maa-i , Walmarodhu , Wal Ihtiyaaju Ilaihi Li’athosyi
Hayawaanin Muhtaromin .
Tayamum
Sebab-sebab tayammum yaitu 3 : Ketiadaan air , dan sakit , dan berhajat
kepadanya untuk minum binatang yg dihormati .
Waghoyrul
Muhtaromi Sittatun : Taarikush-Sholaati , Wazzaanil Muhshonu , Walmurtaddu ,
Walkaafirul Harbiyyu , Walkalbul ‘Aquuru , Walkhinziiru .
Dan selain yg dihormati yaitu 6 : Orang yg meninggalkan
sholat , dan pezina muhshon , dan orang yg murtad , dan kafir harbi , dan
anjing galak , dan babi .
Syuruuthu
At-Tayammumi ‘Asyarotun : An Yakuuna Bituroobin , Wa An Yakuunatturoobu
Thoohiron , Wa An Laa Yakuuna Musta’malan , Wa An Laa Yukhoolithuhu Daqiiqun
Wanahwuhu , Wa An Yaqshidahu , Wa An Yamsaha Wajhahu Wayadaihi Bidorbataini ,
Wa An Yuziilannajaasata Awwalan , Wa An Yajtahida Fil Qiblati Qoblahu , Wa An
Yakuunattayammumu Ba’da Dukhuulil Waqti , Wa An Yatayammama Likulli Fardhin .
Syarat-syarat tayammum yaitu 10 : Bahwa adalah ia
bertayammum dengan debu , dan bahwa adalah debunya itu suci , dan bahwa tidak
adalah debunya itu musta’mal , dan bahwa tidak bercampur debunya itu oleh
tepung , dan bahwa ia sengaja bertayammum , dan bahwa ia menyapu mukanya dan
dua tangannya dengan 2 kali , dan bahwa ia menghilangkan najis pada
permulaannya , dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum , dan
bahwa adalah tayammumnya itu setelah masuk
Furuudhuttayammumi
Khomsatun : Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu
Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini Al-Khoomisu
At-Tartiibu Bainal Mashataini .
Fardhu-fardhu tayammum yaitu 5 : Yang pertama memindahkan
debu , yg kedua niat , yg ketiga menyapu wajah , yg keeempat menyapu 2 tangan
sampai 2 sikut , yg kelima tertib diantara 2 sapuan .
Mubthilaatuttayammumi
Tsalatsatun : Maa Abtholal Wudhuu-a , Warriddatu , Watawahhumul Maa-i In
Yatayammama Lifaqdihi .
Segala yg membatalkan tayammum yaitu 3 : Apa-apa yg
membatalkan wudhu , dan murtad , dan menyangka ia akan ada air jika ia
bertayammum karena ketiadaan air
Najis
Alladzii
Yathhuru Minannajaasaati Tsalaatsatun : Al-Khomru Idzaa Takhollalat Binafsiha ,
Wajildul Maytati Idzaa Dubigho , Wa Maa Shooro Hayawaanan .
Yang suci daripada segala najis yaitu 3 : Khomr apabila
jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak , dan apa-apa
yg jadi binatang .
Annajaasaatu
Tsalaatsun :
Mughollazhotun
,
Wa
Mukhoffafatun
,
Wa
Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu
Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu
Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am Ghoyrollabani Walam Yablughil Haulaini .
wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati
.
Segala najis yaitu 3 : Najis berat , dan najis ringan ,
dan najis sedang . Dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak
dari salah satu keduanya . Dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak
makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun . Dan najis sedang yaitu
semua najis .
Al-Mughollazhotu
Tathhuru Bighoslihaa Sab’an Ba’da Izaalati ‘Ainihaa Ihdaahunna Bituroobin . Wal
Mukhoffafatu Tathhuru Birosysyil Maa-i ‘Alaihaa Ma’al Gholabati Waizaalati
‘Ainihaa .
Najis Mughollazhoh atau berat suci ia dengan
membasuhnya 7 kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah .
Dan najis Mukhoffafah atau ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya
serta rata dan sudah hilang dzatnya
Wal
Mutawassithotu Tanqosimu Ilaa Qismaini : ‘
Ainiyyatun
Wa
Hukmiyyatun . Al’Ainiyyatu
Allatii Lahaa Launun Wa
Riihun
Wa
Tho’mun Falaa Budda Min Izaalati Launihaa Wa
Riihahaa
Wa
Tho’mihaa
.
Dan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2
bagian : ‘Ainiyyah dan Hukmiyyah . Adapun ‘ainiyyah yaitu sesuatu yg baginya ada
warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan
baunya dan rasanya .
Wal Hukmiyyatu Allatii Laa Launa Walaa Riiha Walaa Tho’ma
Kafaa Jaryul Maa-i ‘Alaihaa .
Dan
najis hukmiyyah yaitu yg tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa
maka cukup mengalirkan air diatasnya .
Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw
Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .
Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya
6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya .
Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro
Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi .
Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari
dan tidak ada batas untuk banyaknya .
Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman
Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman .
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya
40 hari dan paling banyaknya 60 hari
A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu
Udzur-udzurnya sholat yaitu 2 : Tidur dan lupa..
semoga penulis dapat menampilkan untuk meningkatkan akidah islamiah....
aminn..